1) Hukum ini berhubungan hanya dengan
sesama manusia.
Sekalipun
merusak / membunuh tanaman atau membunuh binatang secara sembarangan (tanpa ada
gunanya) bisa dikatakan sebagai sesuatu yang salah, tetapi itu bukan merupakan
pelanggaran terhadap hukum ini. Alasannya: hukum ini tidak pernah dikutip dalam
hubungan bukan dengan manusia, sebaliknya beberapa kali hukum ini dikutip dalam
hubungannya dengan sesama manusia. Misalnya: